PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk...
Pasal 44
BAB 3 — PENILAIAN KESESUAIAN
(1) Dalam hal berdasarkan laporan hasil evaluasi dinyatakan pemohon SPPT SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 dinyatakan: a. tidak memberikan klarifikasi sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (3); atau b. tidak melakukan perbaikan atas ketidaksesuaian dan/atau ketidaklayakan permohonan penerbitan SPPT SNI, Kepala Badan menolak permohonan penerbitan SPPT SNI. (2) Penolakan permohonan penerbitan SPPT SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara elektronik melalui SIINas.
