PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perencanaan...
Pasal 61
BAB 6 — DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN REGIONAL
Direktorat Pembangunan Daerah mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang pembangunan daerah yang meliputi pembangunan perkotaan, perdesaan, aparatur, dan kelembagaan pemerintah daerah, serta keuangan daerah.
