PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perencanaan...
Pasal 104
BAB 8 — DEPUTI BIDANG KEPENDUDUKAN DAN KETENAGAKERJAAN
Direktorat Penanggulangan Kemiskinan dan Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang penanggulangan kemiskinan dan pemberdayaan masyarakat.
