PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perencanaan...
Pasal 101
BAB 8 — DEPUTI BIDANG KEPENDUDUKAN DAN KETENAGAKERJAAN
Direktorat Ketenagakerjaan mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang ketenagakerjaan.
