PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2016 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN MENTERI DI...
Pasal 9
BAB 2 — PERENCANAAN
(1) Sekretaris Jenderal menyampaikan daftar Rancangan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan dan penetapan. (2) Daftar Rancangan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah disetujui oleh Menteri ditetapkan menjadi Program Pembentukan Peraturan Menteri.
(3) Program Pembentukan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
