PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2016 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN MENTERI DI...
Pasal 17
BAB 4 — PENETAPAN
(1) Sekretaris Jenderal menyampaikan Rancangan Peraturan Menteri yang telah mendapatkan paraf persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 untuk memperoleh penetapan Menteri dalam waktu paling lama 2 (dua) hari terhitung sejak Rancangan Peraturan Menteri yang telah mendapat paraf persetujuan diterima. (2) Rancangan Peraturan Menteri ditetapkan oleh Menteri menjadi Peraturan Menteri dengan membubuhkan tanda tangan.
