PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2016 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN MENTERI DI...
Pasal 11
BAB 2 — PERENCANAAN
(1) pengajuan usul di luar Program Pembentukan Peraturan Menteri harus disampaikan oleh Pemrakarsa kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal. (2) Dalam hal Menteri memberikan izin prakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemrakarsa melakukan pembentukan Rancangan Peraturan Menteri tersebut.
