PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2009 tentang PENUGASAN DAN PERIZINAN KE LUAR NEGERI DI...
Pasal 7
BAB 2 — PENUGASAN KE LUAR NEGERI
Penentuan personel yang akan ditugaskan ke luar negeri perlu memperhatikan persyaratan sebagai berikut : a. hanya untuk kepentingan dinas yang berkaitan langsung dengan kegiatan bidang pertahanan negara; dan b. memiliki kompetensi di bidang penugasannya.
