PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2009 tentang PENUGASAN DAN PERIZINAN KE LUAR NEGERI DI...
Pasal 20
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Selesai melaksanakan penugasan/pendidikan luar negeri, ketua delegasi/ rombongan atau perseorangan wajib membuat laporan tertulis kepada pejabat yang memberikan perintah penugasan.
