PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2009 tentang PENUGASAN DAN PERIZINAN KE LUAR NEGERI DI...
Pasal 16
BAB 4 — KEWENANGAN
Pejabat yang berwenang menerbitkan surat izin bepergian ke luar negeri bagi keluarga personel Dephan sebagai berikut : a. Sekjen Dephan atas nama Menhan untuk keluarga Eselon I, II dan III; atau b. Karopeg Setjen Dephan untuk Sekjen Dephan atas nama Menhan untuk :
- Keluarga Eselon IV ke bawah; dan
- Anggota Dharma Wanita Persatuan.
