PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2009 tentang PENUGASAN DAN PERIZINAN KE LUAR NEGERI DI...
Pasal 13
BAB 4 — KEWENANGAN
Pejabat yang berwenang memberikan keputusan penugasan ke luar negeri sebagai berikut : a. Menteri atau pejabat yang ditunjuk untuk personel yang akan melakukan kegiatan yang difasilitasi oleh Dephan; dan b. Panglima TNI atau pejabat yang ditunjuk untuk personel Dephan yang akan melakukan kegiatan yang difasilitasi oleh Mabes TNI.
