PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2008 tentang PEDOMAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PEGAWAI...
Pasal 3
BAB 3 — KEBIJAKAN DIKLAT
Kebijakan Diklat yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri ini adalah : a. Diklat merupakan bagian Integral dari sistem pembinaan pegawai; b. Diklat mempunyai keterkaitan dengan pengembangan karier pegawai; c. Sistem Diklat meliputi proses identifikasi kebutuhan, perencanaan, penyelenggaraan dan evaluasi Diklat; dan d. Diklat diarahkan untuk mempersiapkan pegawai agar memenuhi persyaratan jabatan yang ditentukan dan kebutuhan organisasi termasuk pengadaan kader pimpinan dan staf.
