PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2008 tentang PEDOMAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PEGAWAI...
Pasal 20
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Agustus 2008 MENTERI PERTAHANAN,
JUWONO SUDARSONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Agustus 2008 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
Paraf :
Sekjen :
