PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2008 tentang PEDOMAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PEGAWAI...
Pasal 16
BAB 6 — HAK DAN KEWAJIBAN PESERTA DIKLAT
Peserta Diklat berhak : a. dibebaskan dari tugas dan tanggung jawab Jabatan; b. mendapatkan STTPP (Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan) setelah dinyatakan lulus; dan c. mendapatkan uang saku yang diatur tersendiri.
