PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2008 tentang PEDOMAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PEGAWAI...
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri Pertahanan ini yang dimaksud dengan :
- Pendidikan dan Pelatihan, yang selanjutnya disebut Diklat adalah proses penyelenggaraan belajar mengajar dalam rangka meningkatkan kemampuan pegawai.
- PNS Departemen Pertahanan adalah Pegawai Negeri Sipil yang bekerja/ditugaskan di lingkungan Departemen Pertahanan dan TNI yang pengangkatan, pemindahan dan pemberhentiannya merupakan kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian.
- Pegawai Departemen Pertahanan adalah Pegawai Negeri Sipil Departemen Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA yang ditugaskan di Departemen Pertahanan.
- Lembaga Penyelenggara Diklat adalah suatu unit dan/atau pengelola unit program Diklat yang bertugas menyelenggarakan program Diklat pegawai meliputi persiapan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan.
- Program Pendidikan dan Pelatihan adalah kegiatan-kegiatan Diklat yang dilaksanakan oleh unit dan/atau pengelola unit Program Diklat dalam rangka pembinaan karier pegawai.
- Seleksi Diklat adalah proses penyaringan calon peserta yang akan mengikuti seluruh Diklat baik di dalam negeri maupun di luar negeri diselenggarakan oleh Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Dephan.
- Sponsor adalah Lembaga atau Negara yang membiayai pelaksanaan tugas belajar untuk kepentingan Pertahanan dan bersifat tidak mengikat.
- Menteri Pertahanan yang selanjutnya disebut dengan Menteri adalah Pejabat Pembina Kepegawaian Departemen Pertahanan.
