Pasal 9
BAB 6 — TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PELAKSANA KEGIATAN
(1) Kasatker mempunyai tugas dan bertanggung jawab secara fisik dan keuangan terhadap pelaksanaan kegiatan Kementerian sesuai dengan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran dan Petunjuk Operasional Kegiatan. (2) Pejabat Unit Eselon I Kementerian melalui Pejabat Unit Eselon II terkait melaksanakan fungsi pengaturan, pembinaan, dan pengawasan teknis atas pelaksanaan Satker. (3) Pelaksanaan pengaturan, pembinaan, dan pengawasan teknis terhadap Satker sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibantu oleh Kepala Dinas bidang PU Provinsi terkait. (4) Penyelenggaraan tugas dan tanggung jawab pelaksanaan kegiatan seluruh Kasatker mengikuti ketentuan sebagaimana tertuang pada Lampiran 1.a., 2.a. dan 3.a. yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Menteri ini.
