Pasal 19
BAB 11 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN TEKNIS PELAKSANAAN
(1) Pejabat Eselon I melakukan pembinaan pelaksanaan untuk menjamin penyelenggaraan yang efektif dan efisien dalam mencapai rencana dan sasaran program Kementerian. (2) Pembinaan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penyusunan dan penetapan norma, standar, prosedur, dan kriteria, bimbingan teknis termasuk monitoring, evaluasi, dan pelaporan. (3) Pelaksanaan pengawasan teknis dilakukan untuk meningkatkan kinerja pelaksanaan Satker, kemajuan pelaksanaan kegiatan, kesesuaian terhadap norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan dan dilakukan secara terpadu melalui koordinasi Pejabat Eselon I terkait sebagai penanggung jawab program.
(2) Setiap Unit Kerja Eselon I yang mempunyai kegiatan di daerah wajib membentuk Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran/Barang Wilayah (UAPPA-W/UAPPB-W) pada provinsi terkait. (3) Setiap Unit Kerja Eselon I wajib membentuk Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran/Barang Eselon I (UAPPA-E1/UAPPB-E1).
