PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 14-prt-m-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN...
Pasal 17
BAB 13 — PENUTUP
Untuk mencapai pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, Kasatker wajib melakukan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan dengan berpedoman pada Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.
