Peraturan Menteri Nomor 14-permen-m-2008 Tahun 2008 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI NEGARA PERUMAHAN RAKYAT SELAKU KETUA HARIAN BAPERTARUM-PNS NOMOR 13/PERMEN/M/2006 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT TETAP BADAN PERTIMBANGAN TABUNGAN PERUMAHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
regulation_id: "PERMEN_14-permen-m-2008_2008" document_type: "PERMEN" title_indonesian: "Peraturan Menteri Nomor 14-permen-m-2008 Tahun 2008 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI NEGARA PERUMAHAN RAKYAT SELAKU KETUA HARIAN BAPERTARUM-PNS NOMOR 13/PERMEN/M/2006 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT TETAP BADAN PERTIMBANGAN TABUNGAN PERUMAHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL" year: "2008" number: "14-permen-m-2008" status: "berlaku" source_url: "https://pasal.id/peraturan/permen/permen-14-permen-m-2008-2008" frbr_uri: "/akn/id/act/permenpera/2008/14-permen-m-2008" official_source: "https://peraturan.go.id/id/permenpera-no-14-permen-m-2008-tahun-2008" source: "pasal.id"
Peraturan Menteri Nomor 14-permen-m-2008 Tahun 2008 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI NEGARA PERUMAHAN RAKYAT SELAKU KETUA HARIAN BAPERTARUM-PNS NOMOR 13/PERMEN/M/2006 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT TETAP BADAN PERTIMBANGAN TABUNGAN PERUMAHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Sumber: https://pasal.id/peraturan/permen/permen-14-permen-m-2008-2008
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat selaku Ketua Harian BAPERTARUM-PNS Nomor 13/PERMEN/M/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Tetap Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil diubah sebagai berikut:
- Ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf b dan huruf c diubah menjadi huruf b, sehingga berbunyi sebagai berikut: “Pasal 2 (2) Sekretariat tetap BAPERTARUM-PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: b. Dewan Pengawas dipimpin oleh seorang Ketua dengan anggota sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) orang, dan dibantu seorang sekretaris merangkap anggota yang masing-masing diangkat dan diberhentikan serta bertanggung jawab kepada Ketua Sekretariat Tetap BAPERTARUM-PNS.”
- Ketentuan Pasal 2 ayat (5) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: “Pasal 2 (5) Struktur Organisasi Sekretariat Tetap BAPERTARUM-PNS sebagaimana tercantum pada Lampiran Peraturan Menteri ini.”
- Ketentuan Pasal 4 huruf h, huruf j dan huruf n diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: “Pasal 4 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (1), Pelaksana Sekretariat Tetap BAPERTARUM-PNS menyelenggarakan fungsi: h. pelaksanaan kegiatan penyaluran dana dalam bentuk; Bantuan Uang Muka (BUM), Bantuan Sebagian Biaya Membangun Rumah (BM) dan Pengembalian Tabungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; j. pelaksanaan optimalisasi dana TAPERUM-PNS yang tidak habis disalurkan kepada Pegawai Negeri Sipil, ditempatkan pada Bank Pemerintah yang ditunjuk Menteri Keuangan, yang dalam
pelaksanaannya harus mendapat persetujuan Ketua Harian/Ketua Sekretariat Tetap BAPERTARUM-PNS; n. pelaksanaan koordinasi tugas-tugas Sekretariat Tetap BAPERTARUM- PNS dengan Dewan Pengawas;” 4. Ketentuan Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3) diubah menjadi 1 (satu) ayat yaitu ayat (2), sehingga berbunyi sebagai berikut: “Pasal 14 (2) Unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam melaksanakan tugasnya berpedoman kepada Petunjuk Teknis yang ditetapkan oleh Kepala Pelaksana Sekretariat Tetap BAPERTARUM-PNS.” 5. Ketentuan Bagian Ketiga Komite Investasi, Pasal 17 dan Pasal 18 dihapus.
Pasal II
(1) Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. (2) Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri ini maka Peraturan-Peraturan Menteri berikut ini dinyatakan tidak berlaku:
- Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat selaku Ketua Harian BAPERTARUM-PNS Nomor 4/PERMEN/M/2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 13/PERMEN/M/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Tetap Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil;
- Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat selaku Ketua Harian BAPERTARUM-PNS Nomor 02/PERMEN/M/2006 tentang Pemberian Pinjaman/Pembiayaan Uang Muka Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Bagi Pegawai Negeri Sipil;
- Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat selaku Ketua Harian BAPERTARUM-PNS Nomor 23/PERMEN/M/2006 tentang Pemberian Pinjaman Lunak Bencana Alam Pembangunan/Perbaikan Rumah (PLBA-PR) Bagi Pegawai Negeri Sipil;
- Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat selaku Ketua Harian BAPERTARUM-PNS Nomor 35/PERMEN/M/2006 tentang Pemberian Pinjaman/Pembiayaan Sebagian Biaya Membangun Rumah Bagi Pegawai Negeri Sipil;
- Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat selaku Ketua Harian BAPERTARUM-PNS Nomor 9/PERMEN/M/2007 tentang Pemberian
Pinjaman/Pembiayaan Uang Muka Kredit Pemilikan Rumah Satuan Rumah Susun (PUM-KPR SARUSUN) Bagi Pegawai Negeri Sipil. (3) Segala bentuk pelayanan yang telah dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tetap berjalan sampai dengan hak dan kewajiban Para Pihak terselesaikan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerjasama yang terkait. Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal18 September 2008 MENTERI NEGARA PERUMAHAN RAKYAT Selaku KETUA HARIAN BAPERTARUM-PNS
MOHAMMAD YUSUF ASY’ARI
Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 24 September 2008 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
ANDI MATTALATTA
Lampiran : Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat
Ketua Harian BAPERTARUM-PNS. Nomor : 14 /PERMEN/M/2008 Tanggal : 18 September 2008
STRUKTUR ORGANISASI SEKRETARIAT TETAP BAPERTARUM-PNS.
MENTERI NEGARA PERUMAHAN RAKYAT Selaku KETUA HARIAN BAPERTARUM – PNS
MOHAMMAD YUSUF ASY’ARI
KETUA SEKRETARIAT TETAP BAPERTARUM-PNS KETUA/ANGGOTA DEWAN PENGAWAS KEPALA SATUAN PENGAWASAN INTERNAL KEPALA PELAKSANA SEKRETARIAT TETAP BAPERTARUM-PNS KEPALA DIVISI KEUANGAN DAN PENYALURAN DANA
KEPALA DIVISI UMUM KEPALA DIVISI PERENCANAAN PROGRAM DAN EVALUASI
