PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 14-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 35
Setiap orang yang melakukan penyediaan atau peredaran obat ikan wajib melakukan pencatatan terhadap setiap obat ikan yang diedarkan. 8. Ketentuan Pasal 42 diubah, sehingga Pasal 42 berbunyi sebagai berikut:
