PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 139-pmk-06-2020 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENDANAAN PENGADAAN TANAH...
Pasal 5
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Penggunaan Dana Jangka Panjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) untuk Pendanaan Pengadaan Tanah bagi Proyek Strategis Nasional dicatat sebagai belanja modal oleh kementerian/lembaga selaku instansi yang memerlukan tanah. (2) Belanja modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi penambah belanja pada kementerian/lembaga bersangkutan.
