PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 135-pmk-08-2019 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 9
(1) Jaminan Pinjaman dapat berlaku sejak Tanggal Penerbitan Jaminan, sampai dengan seluruh Kewajiban Finansial PT PLN (Persero) kepada Kreditur berdasarkan Perjanjian Pinjaman atau kepada Pemberi Fasilitas Pembiayaan Syariah berdasarkan Perjanjian Pembiayaan terpenuhi. (2) Jaminan Pinjaman serta merta berakhir atau tidak berlaku dengan berakhirnya atau tidak berlakunya Perjanjian Pinjaman atau Perjanjian Pembiayaan.
- Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
