PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 132 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pangkalan Sarana...
Pasal 20
BAB 6 — TATA KERJA
Pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi kepatuhan internal pada Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1), dalam pelaksanaan tugasnya: a. secara fungsional bertanggung jawab kepada Direktur yang membidangi kepatuhan internal pada Direktorat Jenderal; dan b. secara administratif bertanggung jawab kepada Kepala Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai.
