PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 132 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pangkalan Sarana...
Pasal 17
BAB 6 — TATA KERJA
Setiap unsur di lingkungan Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi di lingkungan masing-masing maupun antarsatuan organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan serta dengan instansi lain di luar Kementerian Keuangan sesuai dengan tugas masing-masing.
