Peraturan Menteri Nomor 132-pmk-02-2010 Tahun 2010 tentang INDEKS DALAM RANGKA PENGHITUNGAN PENETAPAN TARIF PELAYANAN PNBP PADA BADAN PERTANAHAN NASIONAL
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan:
- Indeks adalah komponen penghitungan tarif pelayanan PNBP di lingkungan Badan Pertanahan Nasional berupa HSBKu, HSBKpa, HSBKpb, HSBKpp, dan HSBKpm.
- HSBKu adalah Harga Satuan Biaya Khusus kegiatan pengukuran yang berlaku untuk tahun berkenaan, untuk komponen belanja bahan dan honor yang terkait dengan keluaran (output) kegiatan.
- HSBKpa adalah Harga Satuan Biaya Khusus kegiatan pemeriksaan tanah oleh Panitia A untuk tahun berkenaan, untuk komponen belanja bahan dan honor yang terkait dengan keluaran (output) kegiatan sidang panitia pemeriksaan tanah, penerbitan Keputusan Hak, dan penerbitan sertifikat.
- HSBKpb adalah Harga Satuan Biaya Khusus kegiatan pemeriksaan tanah oleh Panitia B untuk tahun berkenaan, untuk komponen belanja bahan dan honor yang terkait dengan keluaran (output) kegiatan sidang panitia pemeriksaan tanah, penerbitan Keputusan Hak, dan penerbitan sertifikat.
- HSBKpp adalah Harga Satuan Biaya Khusus kegiatan pemeriksaan tanah oleh Tim Peneliti Tanah untuk tahun berkenaan, untuk komponen belanja bahan dan honor yang terkait dengan keluaran (output) kegiatan sidang panitia pemeriksaan tanah, penerbitan Keputusan Hak, dan penerbitan sertifikat.
- HSBKpm adalah Harga Satuan Biaya Khusus kegiatan pemeriksaan tanah oleh Tim Peneliti Tanah untuk pemeriksaan tanah secara massal untuk tahun
berkenaan, untuk komponen belanja bahan dan honor yang terkait dengan keluaran (output) kegiatan sidang panitia pemeriksaan tanah, penerbitan Keputusan Hak, dan penerbitan sertifikat.
Pasal 2
HSBKu, HSBKpa, HSBKpb, HSBKpp, dan HSBKpm berfungsi sebagai angka dasar dalam menentukan besaran tarif pelayanan pertanahan sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 13 Tahun 2010 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Pertanahan Nasional.
Pasal 3
HSBKu, HSBKpa, HSBKpb, HSBKpp, dan HSBKpm adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
Pasal 4
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Juni 2010 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 14 Juni 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR HARGA SATUAN BIAYA KHUSUS PENGUKURAN (HSBKu)
dalam rupiah No Provinsi HSBKu Pertanian HSBKu Non Pertanian 1 Aceh 16.500 33.000 2 Sumatera Utara 20.500 41.000 3 Bengkulu 18.500 37.000 4 Jambi 27.000 54.000 5 Riau 16.000 32.000 6 Sumatera Barat 18.500 37.000 7 Sumatera Selatan 23.500 47.000 8 Lampung 17.500 35.000 9 Kepulauan Bangka Belitung 29.000 58.000 10 Kepulauan Riau 14.500 29.000 11 Banten 40.000 80.000 12 Jawa Barat 40.000 80.000 13 DKI Jakarta 52.000 104.000 14 Jawa Tengah 25.000 50.000 15 Jawa Timur 40.000 80.000 16 DI Yogyakarta 25.000 50.000 17 Bali 40.000 80.000 18 Nusa Tenggara Barat 19.500 39.000 19 Nusa Tenggara Timur 16.500 33.000 20 Kalimantan Barat 25.000 50.000 21 Kalimantan Selatan 27.000 54.000 22 Kalimantan Tengah 25.000 50.000 23 Kalimantan Timur 25.000 50.000 24 Gorontalo 14.000 28.000 25 Sulawesi Selatan 19.500 39.000 26 Sulawesi Tenggara 18.500 37.000 27 Sulawesi Tengah 15.500 31.000 28 Sulawesi Utara 12.000 24.000 29 Sulawesi Barat 13.000 26.000 30 Maluku 12.500 25.000 31 Maluku Utara 16.000 32.000 32 Papua Barat 16.500 33.000 33 Papua 16.000 32.000
