PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 7...
Pasal 33A
(1) Pengangkatan dan pemberhentian Kepala Sekolah ditetapkan oleh Menteri. (2) Pengangkatan dan pemberhentian Wakil Kepala Sekolah ditetapkan oleh Kepala Sekolah setelah mendapatkan persetujuan dari Kepala Pusat.
- Ketentuan ayat (1) Pasal 34 diubah sehingga Pasal 34 berbunyi sebagai berikut:
