PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 7...
Pasal 17
Sekolah Rakyat Terintegrasi mempunyai tugas melaksanakan pendidikan formal jenjang pendidikan dasar dan/atau menengah secara terintegrasi bagi peserta didik yang berasal dari keluarga miskin ekstrem dan miskin.
- Bagian Keempat Bab III diubah menjadi Bagian Kelima Bab III sehingga berbunyi sebagai berikut:
