PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Lambung Mangkurat
Pasal 62
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Dalam hal terjadi pemberhentian Rektor sebelum masa jabatannya berakhir, Menteri MENETAPKAN Rektor yang baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
