PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Lambung Mangkurat
Pasal 51
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Tahap pengangkatan Dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf d, dilakukan oleh Rektor kepada Dekan terpilih. (2) Masa jabatan Dekan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
