PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Lambung Mangkurat
Pasal 26
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) ULM melaksanakan usaha pengembangan pribadi, wawasan, dan kreativitas Mahasiswa melalui kegiatan kurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler. (2) Kegiatan kurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.
