PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2022 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA DI...
Pasal 13
BAB 2 — TUNJANGAN KINERJA
(1) Komponen penilaian Perilaku Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5) huruf a dihitung setiap semester. (2) Komponen penilaian Perilaku Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibedakan: a. pejabat struktural berdasarkan penilaian 360° (tiga ratus enam puluh derajat) dengan bobot:
- 60% (enam puluh persen) untuk penilaian oleh atasan langsung;
- 15% (lima belas persen) untuk penilaian oleh rekan; dan
- 25% (dua puluh lima persen) untuk penilaian oleh bawahan. b. pejabat fungsional dan pelaksana dilakukan penilaian oleh atasan langsung. (3) Komponen penilaian Perilaku Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan kriteria: a. baik, dengan nilai 90 (sembilan puluh) ≤ x ≤ 120 (seratus dua puluh) mendapat bobot 8% (delapan persen); b. cukup, dengan nilai 70 (tujuh puluh) ≤ x < nilai 90 (sembilan puluh) mendapat bobot 7% (tujuh persen); dan c. kurang, dengan nilai kurang dari 70 (tujuh puluh) mendapat bobot 6% (enam persen).
