PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG SISTEM INTELIJEN
Pasal 7
BAB 4 — TUGAS JABATAN, UNSUR DAN SUB-UNSUR KEGIATAN, URAIAN KEGIATAN TUGAS JABATAN, DAN HASIL KERJA
(1) Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Agen Intelijen yang dapat dinilai Angka Kreditnya, meliputi: a. penelitian metode dan sistem intelijen; b. pengembangan metode dan sistem intelijen; dan c. pengkajian metode dan sistem intelijen. (2) Unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari beberapa sub-unsur. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai unsur kegiatan dan sub-unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Kepala Badan Intelijen Negara.
