Pasal 5
BAB 3 — KATEGORI DAN JENJANG JABATAN FUNGSIONAL
(1) Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen merupakan jabatan fungsional Kategori Keahlian. (2) Jenjang Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen Kategori Keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. Pengembang Sistem Intelijen Ahli Pertama; b. Pengembang Sistem Intelijen Ahli Muda; c. Pengembang Sistem Intelijen Ahli Madya; dan d. Pengembang Sistem Intelijen Ahli Utama. (3) Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Menteri ini.
