Pasal 47
BAB 12 — PEMBERHENTIAN DARI JABATAN
(1) Pengembang Sistem Intelijen diberhentikan dari jabatannya apabila: a. mengundurkan diri dari Jabatan; b. diberhentikan sementara sebagai PNS; c. menjalani cuti di luar tanggungan negara; d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan; e. ditugaskan secara penuh pada Jabatan diluar jabatan Pengembang Sistem Intelijen; dan f. tidak memenuhi persyaratan jabatan. (2) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dipertimbangkan dalam hal memiliki alasan pribadi yang tidak mungkin untuk melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen. (3) Tidak memenuhi persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dapat dipertimbangkan dalam hal: a. tidak memenuhi kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan untuk menduduki Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen; atau b. tidak memenuhi standar kompetensi Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen. (4) Pengembang Sistem Intelijen yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen.
(5) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah dengan Angka Kredit dari penilaian pelaksanaan tugas di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian metode dan sistem intelijen selama diberhentikan.
