PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG SISTEM INTELIJEN
Pasal 45
BAB 11 — KOMPETENSI
(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen harus memenuhi standar kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan. (2) Kompetensi Pengembang Sistem Intelijen meliputi:
a. kompetensi teknis; b. kompetensi manajerial; dan c. kompetensi sosial kultural. (3) Rincian standar kompetensi setiap jenjang jabatan dan tata cara pelaksanaan uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disusun oleh Instansi Pembina.
