PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG SISTEM INTELIJEN
Pasal 43
BAB 10 — KEBUTUHAN PNS DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG SISTEM INTELIJEN
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen dihitung berdasarkan beban kerja dengan indikator: a. jenis bidang kegiatan dan/atau operasi intelijen; b. kompleksitas perkembangan peralatan intelijen; dan c. kompleksitas sistem dan metodologi intelijen. (2) Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen diatur lebih lanjut oleh Kepala Badan Intelijen Negara selaku Pimpinan Instansi Pembina setelah mendapat persetujuan dari Menteri.
