Pasal 38
BAB 9 — KENAIKAN PANGKAT DAN KENAIKAN JABATAN
(1) Dalam hal untuk kenaikan jenjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), Pengembang Sistem Intelijen dapat melaksanakan kegiatan pengembangan profesi. (2) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. memperoleh ijazah/gelar pendidikan formal sesuai tugas bidang penelitian, pengembangan, pengkajian sistem dan metode intelijen;
b. menyusun Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian sistem dan metode intelijen; c. menerjemahkan/menyadur buku dan karya ilmiah di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian sistem dan metode intelijen; d. menyusun pedoman/petunjuk teknis di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian sistem dan metode intelijen; dan e. melatih/mengembangkan kompetensi di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian sistem dan metode intelijen. f. kegiatan lain yang mendukung pengembangan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian sistem dan metode intelijen (3) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Bagi Pengembang Sistem Intelijen Ahli Muda yang akan naik jenjang menjadi Pengembang Sistem Intelijen Ahli Madya wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen dengan Angka Kredit sebesar 6 (enam) Angka Kredit. (5) Bagi Pengembang Sistem Intelijen Ahli Madya yang akan naik jenjang menjadi Pengembang Sistem Intelijen Ahli Utama wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen dengan Angka Kredit sebesar 12 (dua belas) Angka Kredit.
