PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG SISTEM INTELIJEN
Pasal 2
BAB 2 — KEDUDUKAN, TANGGUNG JAWAB, DAN KLASIFIKASI/RUMPUN JABATAN
(1) Pengembang Sistem Intelijen berkedudukan sebagai pejabat fungsional di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian metode dan sistem intelijen pada Badan Intelijen Negara. (2) Pengembang Sistem Intelijen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat
administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
