Pasal 14
BAB 5 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat bidang ilmu hukum, manajemen, sosial, politik, teknologi informasi, matematika dan ilmu pengetahuan alam, ilmu teknik atau bidang ilmu lainnya yang mempunyai keterkaitan dengan penelitian, pengembangan, pengkajian metode dan sistem intelijen yang ditentukan oleh Instansi Pembina; e. mengikuti dan lulus diklat fungsional di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian metode dan sistem intelijen; dan f. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir bagi PNS.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen dari Calon PNS. (3) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah diangkat sebagai PNS dan telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, paling lama 1 (satu) tahun diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen.
