PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2019 tentang STANDAR INDUSTRI HIJAU UNTUK INDUSTRI TEKSTIL...
Pasal 8
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Maret 2019
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AIRLANGGA HARTARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 April 2019
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
