PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2019 tentang STANDAR INDUSTRI HIJAU UNTUK INDUSTRI TEKSTIL...
Pasal 3
(1) Perusahaan Industri Tekstil Pencelupan, Pencapan, dan Penyempurnaan yang telah memenuhi SIH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat mengajukan Sertifikasi Industri Hijau. (2) Tata cara Sertifikasi Industri Hijau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
