PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PELAKSANA OTORITA...
Pasal 7
BAB 4 — DIREKTUR KEUANGAN, UMUM DAN KOMUNIKASI PUBLIK
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Direktur Keuangan, Umum dan Komunikasi Publik menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan keuangan; b. pelaksanaan urusan sumber daya manusia; c. pelaksanaan urusan tata usaha; d. pelaksanaan urusan rumah tangga dan perlengkapan; e. pelaksanaan urusan advokasi hukum; f. pelaksanaan urusan komunikasi publik; dan g. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.
