PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PELAKSANA OTORITA...
Pasal 23
BAB 8 — SATUAN PEMERIKSAAN INTERN
(1) Satuan Pemeriksaan Intern yang selanjutnya disingkat SPI merupakan unit kerja yang berkedudukan langsung di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Utama. (2) SPI mempunyai tugas melaksanakan pemeriksaan intern.
BAB IX TATA KERJA
