Pasal 21
BAB 7 — DIREKTUR PEMASARAN PARIWISATA
(1) Divisi Pemasaran Pariwisata Nusantara mempunyai tugas merumuskan strategi pengembangan pemasaran kawasan, koordinasi, sinkronisasi, dan fasilitasi pemasaran pariwisata, melakukan analisis data pasar wisatawan dalam negeri, merencanakan dan melaksanakan promosi dalam negeri, meningkatkan kerja sama promosi dalam negeri, dan peningkatan citra pariwisata Danau Toba di dalam negeri melalui diplomasi dan komunikasi. (2) Divisi Pemasaran Pariwisata Mancanegara mempunyai tugas merumuskan strategi pengembangan pemasaran kawasan, koordinasi, sinkronisasi, dan fasilitasi pemasaran pariwisata, melakukan analisis data pasar wisatawan luar negeri, merencanakan dan melaksanakan promosi luar negeri, meningkatkan kerja sama promosi luar negeri, dan peningkatan citra pariwisata Danau Toba di luar negeri melalui diplomasi dan komunikasi.
