PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PELAKSANA OTORITA...
Pasal 19
BAB 7 — DIREKTUR PEMASARAN PARIWISATA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Direktur Pemasaran Pariwisata menyelenggarakan fungsi: a. perumusan strategi pengembangan pemasaran kawasan; b. pelaksanaan koordinasi, sinkronisasi, dan fasilitasi pemasaran pariwisata; c. pelaksanaan pemasaran pariwisata dalam negeri; dan d. pelaksanaan pemasaran pariwisata luar negeri.
