Pasal 17
BAB 6 — DIREKTUR DESTINASI PARIWISATA
(1) Divisi Aksesibilitas dan Infrastruktur mempunyai tugas meningkatkan aksesibilitas di Kawasan Pariwisata Danau Toba melalui koordinasi pembangunan infrastruktur
transportasi, dan membangun dan mengembangkan infrastruktur transportasi di zona otorita. (2) Divisi Amenitas dan Daya Tarik Wisata mempunyai tugas mengembangkan atraksi dan diversifikasi daya tarik wisata melalui koordinasi pembangunan daya tarik wisata di Kawasan Pariwisata Danau Toba, membangun dan mengembangkan inovasi produk dan kapasitas daya tarik wisata di zona otorita, mengembangkan amenitas melalui koordinasi pembangunan prasarana umum, fasilitas umum, dan fasilitas pariwisata di Kawasan Pariwisata Danau Toba, membangun dan mengembangkan prasarana umum, fasilitas umum serta fasilitas pariwisata di zona otorita.
