PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PELAKSANA OTORITA...
Pasal 13
BAB 5 — DIREKTUR INDUSTRI PARIWISATA DAN KELEMBAGAAN KEPARIWISATAAN
(1) Divisi Pengembangan Bisnis Pariwisata mempunyai tugas merencanakan pengembangan dan pembangunan di Kawasan Pariwisata Danau Toba melalui koordinasi perencanaan, merumuskan strategi operasional pengembangan di Kawasan Pariwisata Danau Toba serta menyusun
dan rencana detail pengembangan dan pembangunan di zona otorita. (2) Divisi Investasi Pariwisata mempunyai tugas melakukan penyelenggaraan promosi investasi di zona otorita, pengembangan manajemen, dan pelayanan usaha pariwisata.
