PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2008 tentang SISTEM PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA
Pasal 9
BAB 2 — FUNGSI ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA
Kegiatan Fungsi Pertahanan dalam rangka Penggunaan Kekuatan Pertahanan Negara meliputi : a. latihan merupakan kegiatan untuk memiliki dan meningkatkan kemampuan profesionalisme agar dapat melaksanakan tugas sesuai dengan fungsinya; dan b. operasi merupakan kegiatan yang dilakukan seeara fisik dan terpimpin serta terarah pad a satu tujuan tertentu untuk mengatasi keadaan tertentu dalam waktu yang ditentukan pula.
