PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2008 tentang SISTEM PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA
Pasal 7
BAB 2 — FUNGSI ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA
Kegiatan Fungsi Pelayanan Umum terdiri atas : a. pengelolaan gaji. honorarium dan tunjangan; b penyelenggaraan Operasional dan pemeliharaan perkantoran; c. pelayanan publik atau birokrasi; d. operasi dan pemeliharaan; e. operasional Menteri/Ketua Lembaga; f. pembangunan/pengadaan/peningkatan sarana dan prasarana; g. pembinaan pemantauan dan evaluasi; h. pengelolaan gedung dan rumah negara; dan i. pengembangan sistem dan evaluasi kinerja.
