PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2008 tentang SISTEM PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA
Pasal 3
BAB 2 — FUNGSI ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA
fungsi. sub fungsi dan program pertahanan negara meliputi : a. fungsi pelayanan umum yaitu sub fungsi lembaga eksekutif dan legislatif masalah keuangan dan fiskal serta urusan luar negeri adalah Program Penerapan Kepemerintahan Yang Baik; b. fungsi pertahanan terdiri atas :
- sub fungsi pertahanan negara terdiri atas : a) Program Pengembangan Pertahanan Integratif; b) Program Pengembangan Pertahanan Matra Darat; c) Program Pengembangan Pertahanan Matra Laut; d) Program Pengembangan Pertahanan Matra Udara; e) Program Penegakkan Kedaulatan dan Penjagaan Keutuhan Wilayah NKRI; dan f) Program Pengembangan Bela Negara.
- sub fungsi dukungan pertahanan terdiri atas : a) Program Pengembangan Sistem dan Strategi Pertahanan; dan b) Program Pengembangan Industri Pertahanan.
- sub fungsi bantuan militer luar negeri adalah Program Kerja Sama Militer Internasional.
- sub fungsl litbang pertahanan adalah Program Litbang Pertahanan.
- sub fungsi pertahanan lainnya adalah Program Operasi Bhakti TNI.
